Sebelumnya, pemerintah memutuskan memulai membuka sekolah secara bertahap di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.
"Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan tidak semua sekolah yang ada di zona hijau dapat melangsungkan pembelajaran secara tatap muka di tahun ajaran 2020/2021. Dia mengatakan jenjang pendidikan sekolah yang paling tinggi yang dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Nadiem mengatakan pembukaan sekolah untuk daerah di zona hijau akan dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan. Tahap pertama dilangsungkan bagi jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMK dan sederajat. Tahap dua dilakukan dapat oleh SD, MI, dan Paket A, dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dapat dilakukan oleh jenjang PAUD.
(dnu/dnu)