Terancam Hukuman 6 Tahun
Brigjen Prasetijo, tersangka kasus surat palsu Djoko tjandra terancam pidana penjara 6 tahun. Hal itu diungkapkan Sigit usai memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengatakan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut perkara surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi.
Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandravmasuk dan keluar Indonesia.
"Saat ini kita sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim saat ini masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ucap Sigit.
"Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," sambung Sigit.
Dicopot dari Jabatan Karo Korwas PPNS
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Pokri.
Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
"Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot," kata Kadiv Humas Pokri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.
(aan/dhn)