Klarifikasi Keuskupan Atambua soal Pastor A
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan tentang Pastor A yang dipersoalkan sastrawan Felix K Nesi. Pihak Keuskupan Atambua menegaskan telah memberi sanksi terhadap pastor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA) Romo Paulus Nahak I Pr dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Kasus ini bermula saat Felix menyampaikan protes atas kepindahan seorang pastor ke Pastoran SMK Bitauni. Felix menilai pastor tersebut pernah berbuat salah pada perempuan, sementara SMK Bitauni punya lebih dari 100 siswi.
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan pastor tersebut telah dijatuhi suspensi pastoral.
"Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral," demikian bunyi klarifikasi pihak Keuskupan Atambua seperti dilihat detikcom, Rabu (8/7/2020).
Keuskupan Atambua menyatakan kasus Pastor A sudah diselesaikan. Selain itu, pihak Keuskupan Atambua menjelaskan maksud pemindahan pastor tersebut ke SMK Bitauni
Bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya," tambahnya.
Keuskupan Atambua Tawarkan Jalur Damai
Pihak Keuskupan Atambua memberi klarifikasi terkait kasus tersebut. Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr, dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Ada empat poin yang disampaikan pihak Keuskupan Atambua terkait kasus ini. Dua poin pertama yang disampaikan ialah mengenai sosok pastor yang dikritik oleh Felix.
Diketahui, kasus ini bermula saat Felix menyampaikan protes atas kepindahan seorang pastor ke Pastoran SMK Bitauni. Felix menilai pastor tersebut pernah berbuat salah dengan perempuan, sementara SMK Bitauni punya lebih dari 100 siswi.
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan pemindahan pastor tersebut telah dijatuhi suspensi pastoral.
Selain itu, pihak Keuskupan Atambua membuka peluang kasus yang sedang dihadapi Felix diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian," katanya.
Terakhir, pihak Keuskupan Atambua kembali mengklarifikasi terkait kasus yang sedang berjalan. Ada dua poin yang disampaikan, yakni Felix tidak ditahan dan kasus pastor yang dipersoalkan Felix sudah selesai.
"Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi," katanya.
"Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua," tambahnya.