Jakarta -
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan tentang Pastor A yang dipersoalkan sastrawan Felix K Nesi. Pihak Keuskupan Atambua menegaskan telah memberi sanksi terhadap pastor tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA) Romo Paulus Nahak I Pr dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Diketahui, kasus ini bermula saat Felix menyampaikan protes atas kepindahan seorang pastor ke Pastoran SMK Bitauni. Felix menilai pastor tersebut pernah berbuat salah pada perempuan, sementara SMK Bitauni punya lebih dari 100 siswi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan pastor tersebut telah dijatuhi suspensi pastoral.
"Bahwa tindakan pimpinan Gereja sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 terhadap imamnya yang bermasalah telah disikapi oleh Uskup Atambua sejak tanggal 22 Oktober 2019, dengan surat Eksortasi Pastoral dan Imamat, nomor: 321/2019, atas dasar delik KHK 1983, kan. 1395, di mana Imam dimaksud telah dijatuhi Suspensi Pastoral," demikian bunyi klarifikasi pihak Keuskupan Atambua seperti dilihat detikcom, Rabu (8/7/2020).
Keuskupan Atambua menyatakan kasus Pastor A sudah diselesaikan. Selain itu, pihak Keuskupan Atambua menjelaskan maksud pemindahan pastor tersebut ke SMK Bitauni.
"Bahwa setelah masalah yang dilakukan imam dimaksud diselesaikan oleh kedua belah pihak secara hukum adat dan hukum Gereja, maka dengan Surat Keputusan Uskup Atambua Nomor: 41/2020, imam tersebut yang sedang menjalani Suspensi Pastoral, ditempatkan untuk sementara di SMK St. Pius XI Bitauni dalam rangka pengolahan diri, sambil menanti kesempatan kursus penyegaran rohani untuk pengambilan sikap selanjutnya," tambahnya.
Selain itu, pihak Keuskupan Atambua membuka peluang kasus yang sedang dihadapi Felix diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Pihak Keuskupan Atambua menegaskan kasus pastor yang dipersoalkan Felix sudah selesai.
"Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi, yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sastrawan Felix K Nesi ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah pastoran SMK Bitauni. Nesi tidak ditahan polisi, namun dikenai wajib lapor.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan kasus bermula saat Felix menyampaikan aspirasi soal masalah gereja. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/7).
"Dia ada keributan awalnya, ada salah satu pastor yang ada masalah gerejalah. Beliau ini mau supaya itu ditangani, kalau pastor itu kan semuanya harus taat kepada uskup, terus beliau ini maunya supaya dikeluarkan, diinikan," kata AKBP Nelson saat dihubungi, Senin (6/7).
Setelah itu, Nelson menyebut Felix membuat kerusuhan hingga menyebabkan sejumlah kaca pecah akibat kejadian itu. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut hingga menetapkan Felix sebagai tersangka. Felix disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini