Kemendikbud Jelaskan Skema Pembiayaan Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Jelaskan Skema Pembiayaan Program Organisasi Penggerak

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 12:18 WIB
Logo Kemendikbud
Ilustrasi (Foto: dok. Kemendikbud)

Jika dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependudukan disebut ada dua skema pembiayaan program. Peraturan ini diteken Sekretaris Jenderal Ainun Naim pada Selasa (14/04/2020).

"Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak menggunakan. A. Alokasi anggaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme bantuan pemerintah; dan/atau B. biaya mandiri yang berasal dari Ormas dan/atau bantuan dari lembaga donor atau pihak ketiga," tulis salah satu poin di peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga menanggapi terkait POP ini, Syaiful mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa pembiayaan POP hanya menggunakan APBN. Dia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk menjelaskan ulang terkait adanya skema lain di program tersebut.

"Mas Nadiem harus menjelaskan ulang ke DPR RI Komisi X karena sejak dari awal skema POP itu hanya full 100 persen APBN. Ini skema baru dan ini perlu dijelaskan Kembali karena sampai hari ini yang dipegang DPR RI Komisi x bahwa POP itu skemanya full APBN. Nah kita juga kaget kalau ada 3 skema ini. Ini baru banget," ucap Huda dalam keterangan terpisah.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Muhammadiyah dan LP Ma'arif PBNU menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP). Muhammadiyah mundur karena protes soal kriteria terkait lembaga CSR dan mengusulkan agar hasil seleksi ditinjau lagi.

"Kami mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali terhadap surat tersebut untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam penyataan sikapnya, Rabu (22/7).


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads