Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara hari adhyaksa ke-60. Dalam sambutannya, Burhanuddin menyinggung terkait salah satu capaian Kejaksaan Agung memulangkan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002 Maria Pauline Lumowa (MPL).
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ini dilakukan secara virtual agar peserta dapat menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Burhanuddin mengatakan peringatan HBA tahun ini sekaligus menjadi momentum untuk terus bergerak dan lebih meningkatkan kinerja ditengah pandemi COVID-19 sebagaimana tema HBA yakni 'Terus Bergerak, dan Berkarya'. Salah satu kinerja Kejagung, yaitu turut berperan dalam pemulangan Maria Lumowa.
"Dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik di bidang pidana, Kejaksaan telah melakukan beberapa kegiatan di antaranya berpartisipasi aktif dalam pemulangan Maria Pauline Lumowa," kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung terkait rencana pembentukan bidang baru kejaksaan, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Diketahui, pembahasan mengenai rencana menambah eselon I di lingkungan Kejagung, yaitu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer sebelumnya pernah dibahas antara Menko Polhukam Prof Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, 5 Juni 2020.
"Penguatan Kejaksaan RI dengan pengembangan organisasi membentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga memaparkan kinerja Kejagung di bidang pidana umum yang tercatat melalui aplikasi case management system (CMS) perkara tindak pidana umum, di Kejaksan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Telah dilaksanakan entry data perkara Tindak Pidana Umum periode bulan Januari sampai dengan Juni 2020 yang terdiri dari 76.770 SPDP, 60.323 perkara Tahap I, 40.608 perkara Tahap II, 33.991 perkara dalam proses persidangan, 14.860 Perkara yang telah diputus pengadilan negeri, 13.189 Perkara yang sudah dieksekusi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)/online, yang dilengkapi Surat Keterangan Sehat dan Bebas Covid-19 tersangka sebanyak 1.253 perkara," ungkapnya.
Burhanuddin juga memaparkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus periode Juli 2019 hingga Juni 2020 sebagai berikut menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 3.070 aduan, penyelidikan sebanyak 1.371 perkara, penyidikan sebanyak 1.047 perkara, Pra Penuntutan sebanyak 1.755 perkara, Eksekusi sebanyak 1.305 perkara, Eksaminasi sebanyak 203 berkas perkara.
Burhanuddin juga menyinggung terkait kinerja tim penyidik pada Jampidsus yang mengungkap dan mengupayakan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan total nilai sebesar Rp 18 triliun. Selain itu Kejagung juga sudah menangkap buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kabar terbaru, Kejagung juga sudah melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar dalam kasus korupsi kondensat di BP Migas, yakni aset milik eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
"Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara," ungkapnya.
Adapun capaian kinerja Jampidsus lainnya, kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari
Manajer Investasi PT Sinarmas Asset Management sebanyak Rp 76 miliar terkait kasus Jiwasraya. Selain itu, jaksa juga sudah mengembangkan kasus korupsi pengelolaan PT Jiwasraya dengan menetapkan 13 perusahaan Manajer Investasi sebagai tersangka korporasi, serta mengungkap penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
"Sehingga Kejaksaan khususnya bidang Pidana Khusus selama kurun waktu satu tahun berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 18.900.368.747.043,2," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga agar jajaran kejaksaan aktif mengawal pelaksanaan Pilkada dengan berperan di Sentra Gakkumdu. Burhanuddin juga meminta agar jajarnnya bersikap netral, independen dan objektif dalam melakukan penegakan hukum dan tidak memihak.
"Setiap pegawai kejaksaan dan jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon," ungkapnya.
(yld/hri)