Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inisial DIW ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. DIW selaku Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK itu disangka melakukan korupsi.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW. selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. DIW," kata Kasipenkim Kejati DKI Nirwan Nawawi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (22/722020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula pada tahun 2019 saat DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk yang melaksanakan Pemeriksaan Umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya. D pelaksanaan tugasnya sdr. D.I.W. tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.
"dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin, Tbk fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar," ujar Nirwan.
DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a UU Tipikor atau Pasal 12 b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan Peyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP (alasan Subyektif) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (alasan objektif), maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Nirwan.