Persidangan kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali (5) yang jasadnya ditemukan di Samarinda, Kalimantan (Kaltim) berakhir. Dua terdakwa Marlina dan Tri Supramayanti dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan bocah Yusuf tewas.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin 20 Juli 2020 siang hari.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua pengasuh PAUD itu dihukum 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, pada Jumat 22 November 2019 dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12/2019) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.
Atas vonis itu, Orang tua Yusuf, Bambang Sulistyo menerima putusan majelis hakim PN Samarinda itu.
Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui:
Jumat, 22 November 2019
Balita Yusuf dilaporkan hilang dari PAUD sekitar pukul 15.00 Wita. Yusuf diketahui menghilang saat ditinggal pengasuh ke toilet selama 5 menit.
Minggu, 8 Desember 2019
Dua minggu menghilang, balita Yusuf akhirnya ditemukan di i parit Jl Pangeran Antasari Gang 3 pada sekitar pukul 08.15 Wita. Lokasi penemuan balita tanpa kepala ini sekitar jaraknya 20 meter dari PAUD Jannatul Athfaal, tempat penitipan balita Yusuf. Saat ditemukan jasad balita Yusuf sudah membusuk. Ada bagian kaki dan tangan disebut polisi juga rusak.
![]() |
Selasa, 10 Desember 2019
Polisi menyebut tidak ada tanda dugaan pembunuhan terhadap balita berumur 4 tahun itu.
"Diduga kematian anak ini tercebur di parit. Kita tidak mau berasumsi macam-macam karena sampai saat ini belum ditemukan adanya pembunuhan, mutilasi," ujar Kapolresta Kota Samarinda Kombes Arif Budiman.
Polisi menduga Yusuf tewas karena tercebur ke parit. Hasil pemeriksaan forensik sementara menunjukkan polisi menemukan kulit reptil di tubuh Yusuf sehingga tak menutup kemungkinan organ tubuh Yusuf tak utuh karena dimakan biawak, ular, atau sejenisnya. Polisi juga menduga Yusuf tercebur ke parit karena kelalaian pengasuh penitipan anak.
21 Januari 2020
Pengasuh PAUD Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pengajar dan pengasuh PAUD sebagai tersangka terkait tewasnya balita Yusf yang mayatnya ditemukan tanpa kepala. Kedua pelaku dianggap lalai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada dua tersangka, yakni M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti). Keduanya adalah orang yang bertanggung jawab menjaga Yusuf. (Dikenakan) Pasal 359 ancaman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1/2020).
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi menduga Yusuf terjatuh hingga kemudian hanyut. Polisi tidak menyatakan Yusuf sengaja diceburkan kedua tersangka.
Senin, 6 Juli 2020
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) berupa hukuman 4 tahun penjara atas kasus tewasnya balita Yusuf yang ditemukan tanpa kepala.
Persidangan berlangsung pada Senin (6/7/2020) siang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kedua terdakwa dituduh dengan Pasal 359 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, kedua pengasuh PAUD Jannathul Athfaal itu meminta agar hukuman diringankan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Rudi Pasaribu, mengatakan tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Rudi menilai tewasnya balita Yusuf bukan karena kesengajaan, tapi karena ada pengawasan yang luput dan tidak secara langsung dilakukan kedua terdakwa.
Selain itu, Rudi mengatakan Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terlalu berat buat mereka.
"Keduanya ini bekerja dan diupah hanya Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 sebulan. Menurut kami, ini tidak adil, kerja dengan hasil segitu tapi beban kerja dan risiko yang dipikul cukup berat. Tuntutan 4 tahun terlalu berat," tegas Rudi.
Pengakuan Tersangka
Salah satu tersangka kasus tewasnya balita Yusuf tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, Tsy (52), mengaku tak menyangka harus menghadapi proses hukum.
"Saya nggak pernah menyangka kasus ini menimpa saya. Namun saya yakin kasus ini akan selesai karena saya mendapat dukungan dari guru-guru PAUD yang lain dan kami sudah menunjuk pengacara untuk membantu kami," ujar tersangka Tsy di ruang pemeriksaan Polsekta Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Selasa (21/1/2020) malam.
Tersangka Tsy mengatakan kejadian terceburnya balita Yusuf sangat cepat. Karena itu, Tsy pasrah menghadapi proses hukum.
Senin, 20 Juli 2020
Divonis 3 Tahun karena Lalai
Terdakwa Marlina dan Tri Supramayanti divonis 3 tahun karena dinilai majelis hakim.lalai hingga menyebabkan bocaj Yusuf tewas tanpa kepala.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 359 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan dijatuhi pidana tiga tahun kurungan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, orang tua Yusuf, Bambang Sulistyo menerima putusan majelis hakim PN Samarinda itu.
"Saya rasa tiga tahun itu ya pas-pas saja. Karena ancaman kelalaian itu kan lima tahun, kalau tiga tahun ya pas. Tidak banyak dan tidak kurang," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Meski begitu, Bambang mengaku masih kecewa dengan kasus kematian anaknya. Dia mengatakan kekecewaannya pada pihak sekolah dan dua terdakwa tidak pernah usai.
"Bagaimana sih kalau kita kehilangan anak dengan cara begitu. Lalai yang berujung kematian. Kita memang terima putusannya, tapi tanda kutip saya dan istri tetap kecewa," jelasnya.
Saat ditanya akan mengajukan banding atau tidak, Bambang menyebut masih pikir-pikir karena perlu diskusi mendalam dengan kuasa hukum.