Bocah Yusuf Tewas Tanpa Kepala, 2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Penjara

Bocah Yusuf Tewas Tanpa Kepala, 2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Penjara

Yovanda Izabella - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 10:39 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Samarinda -

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali (5), yakni Marlina dan Tri Supramayanti. Yusuf sebelumnya ditemukan tewas tanpa kepala di Kota Samarinda.

Keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan bocah Yusuf tewas. Mereka dinilai melanggar Pasal 359 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1.

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan dijatuhi pidana tiga tahun kurungan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim Agung Sulistiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan menghadirkan kedua terdakwa secara virtual pada Senin (20/7/2020) siang.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Air di Sidrap':

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Sidang tuntutan itu berlangsung pada Senin (6/7) siang di Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa dituduh dengan Pasal 359 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11/2019), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12/2019) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.

Polisi memastikan kematian balita Yusuf Ghazali yang ditemukan tanpa kepala karena terjerembap ke parit. Polisi menyebut tidak ada tanda dugaan pembunuhan terhadap balita berumur 4 tahun itu.

Dua pengasuh di PAUD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai lalai menjaga balita Yusuf.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads