2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Bui, Ortu Bocah Yusuf Tetap 'Kecewa'

2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Bui, Ortu Bocah Yusuf Tetap 'Kecewa'

Yovanda Izabella - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 10:58 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Samarinda -

Marlina dan Tri Supramayanti, dua terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), divonis 3 tahun penjara. Orang tua Yusuf, Bambang Sulistyo, menerima putusan majelis hakim PN Samarinda itu.

"Saya rasa tiga tahun itu ya pas-pas saja. Karena ancaman kelalaian itu kan lima tahun, kalau tiga tahun ya pas. Tidak banyak dan tidak kurang," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Meski begitu, Bambang mengaku masih kecewa atas kasus kematian anaknya. Dia mengatakan kekecewaannya kepada pihak sekolah dan dua terdakwa tidak pernah usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana sih kalau kita kehilangan anak dengan cara begitu. Lalai yang berujung kematian. Kita memang terima putusannya, tapi tanda kutip saya dan istri tetap kecewa," jelasnya.

Disinggung akan mengajukan banding atau tidak, Bambang menyebut masih pikir-pikir. Sebab, perlu diskusi mendalam dengan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

"Ya memang itu didiskusikan dengan kuasa hukum. Kita masih bicarakan," tuturnya.

Tonton video 'Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Air di Sidrap':

Sebelumnya, PN Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa, Marlina dan Tri Supramayanti, atas kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan bocah Yusuf tewas.

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan dijatuhi pidana tiga tahun kurungan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim, Agung Sulistiyono.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negegeri (PN) Samarinda dengan menghadirkan kedua terdakwa secara virtual pada Senin (20/7) siang.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Sidang tuntutan itu berlangsung pada Senin (6/7) siang di Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa dituduh dengan Pasal 359 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11/2019), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12/19) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.

Polisi memastikan kematian balita Yusuf Ghazali yang ditemukan tanpa kepala karena terjerembap ke parit. Polisi menyebut tidak ada tanda dugaan pembunuhan terhadap balita berumur 4 tahun itu.

Halaman 2 dari 2
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads