"Saya nggak pernah menyangka kasus ini menimpa saya. Namun saya yakin kasus ini akan selesai karena saya mendapat dukungan dari guru-guru PAUD yang lain dan kami sudah menunjuk pengacara untuk membantu kami," ujar tersangka Tsy di ruang pemeriksaan Polsekta Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Selasa (21/1/2020) malam.
Tersangka Tsy mengatakan kejadian terceburnya balita Yusuf sangat cepat. Karena itu, Tsy pasrah menghadapi proses hukum.
"Kini kami hanya bisa pasrah atas apa yang kami alami. Saat Yusuf hilang, kami berdualah yang sedang piket," tuturnya.
Polisi bakal menahan dua tersangka kasus tewasnya balita M Yusuf Ghazali tanpa kepala, yaitu M dan Tsy, pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda, Kaltim. Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Polsek Samarinda Ulu.
"Kalau sudah selesai diperiksa, ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa saat dihubungi, Selasa (21/1).
Dua tersangka kasus tewasnya balita tanpa kepala dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Balita Yusuf dilaporkan hilang dari PAUD sekitar pukul 15.00 Wita pada Jumat, 22 November. Diduga balita Yusuf terjerembap dalam parit yang jaraknya 20 meter dari PAUD Jannatul Athfaal.
(fdn/fdn)