Dia mengatakan, saat penggerebekan, keenam orang yang masih sekeluarga itu sempat mengurung diri di rumah. Saat polisi sudah masuk, mereka juga sempat berdalih tidak melakukan aktivitas apapun terkait penjualan narkoba.
"Akhirnya berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu di atas lemari kamar, dalam kamar mandi, bahkan ada di dalam septic tank karena tersangka sempat membuangnya lewat kloset kamar mandi," kata Efrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan 116,52 gram sabu, uang tunai Rp 12,6 juta dan tembakau gorila 40,95 gram. Sekeluarga tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat Humas Polres Inhu Aipda Misran menambahkan NRS (60) selama ini dikenal sebagai penjual narkoba. Namun, selama ini NRS sering lolos saat akan ditangkap.
"Baru kali NRS bisa ditangkap. Dia sangat licin, selama ini hanya anaknya saja yang bisa ditangkap. Ada anaknya yang masih dipenjara dalam kasus narkoba. Dua anaknya yang turut ditangkap sekarang ini juga sudah pernah tersandung kasus narkoba," tutur Misran.
(cha/haf)