Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Mereka berasal dari PNS dan pihak kontraktor.
"Kita menetapkan dua tersangka. Yang pertama, HT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); dan kedua, RD, pihak perusahaan," kata Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Menurut Mia, dugaan korupsi terjadi pada proyek pengadaan media pembelajaran berbasis IT pada Dinas Pendidikan Riau tahun anggaran 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka berinisial RD dari pihak rekanan, kata Mia, bersama tersangka HT bersekongkol menentukan spesifikasi harga dengan pihak broker.
"Menentukan spesifikasi harga, serta menaikkan harga dan commitment fee," tutup Mia.
Jadi, harga tidak sesuai dengan harga di pasaran. "Kapasitas penentuan e-katalog ini, pada saat penentuan e-katalog, harganya tidak ada yang memadai dan harganya lebih tinggi dari yang seharusnya," kata Mia.
Mia menyebutkan semestinya tersangka HT selaku PPK ini mempunyai inisiatif secara undang-undang harus dilelang seperti biasa.
"Adanya persekongkolan dengan pihak ketiga dalam menentukan spesifikasi harga," kata Mia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejati Riau belum menyebutkan nilai kerugian negara. "Kita bekerja sama dengan auditor dan sudah koordinasi dengan KPK terkait kasus ini," kata Mia.
(cha/aik)