Namun, lain cerita jika Hana 'menawarkan' diri untuk prostitusi secara daring. Riko mengatakan Hana bisa turut dijerat sebagai tersangka jika ada bukti hal tersebut dilakukannya.
"Mungkin aja jika dia aktif menawarkan dirinya," tutur Riko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kasus Vanessa Angel bergulir saat awal 2019. Dalam perjalanannya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan ditahan.
Apa beda kasus Vanessa dengan Hana? Perbedaan intinya adalah Vanessa melakukan tindakan berupa mengirimkan foto tidak senonoh kepada muncikari. Tindakan ini masuk dalam pelanggaran UU ITE.
Status Vanessa awalnya sebagai saksi korban karena menjadi salah satu penyedia layanan. Namun kemudian berubah menjadi tersangka dengan jeratan pasal UU ITE.
Polisi menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Polisi menyebut Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Luki Hermawan yang saat itu menjabat Kapolda Jatim di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," sambung Luki Hermawan.
Vanessa akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim pada Rabu, 26 Juni 2019, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara. Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
(rdp/rdp)