Deretan Definisi Baru Terkait Corona yang Perlu Kamu Tahu

Round-Up

Deretan Definisi Baru Terkait Corona yang Perlu Kamu Tahu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 08:02 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono)

5. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut
dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

9. Sembuh

Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR). Kini, seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Begini definisi barunya:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan DPJP.

Meski begitu, semua pasien COVID-19 perlu menjalani isolasi sebelum dapat dinyatakan sembuh. Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali (bukan dua kali) hasil tes negatif dari RT-PCR.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads