Jakarta -
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan soal mengganti istilah PDP, ODP, hingga OTG terkait virus Corona (COVID-19). Terawan mengatakan perubahan istilah itu mengikuti kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Lho kita kan mengikuti WHO, WHO kan memang istilahnya begitu ya kita ikuti. Kalau sesuatu nanti tidak sesuai dengan WHO juga aneh sendiri. Jadi kita mengikuti apa yang WHO haruskan. Jadi kita negara yang paling taat ini sama WHO, WHO bilang soal istilahnya apa, kita ikuti," kata Terawan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Ketika ditanyakan mengapa baru saat ini mengganti istilah tersebut, Terawan mengatakan mengikuti perkembangan WHO dan imbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengikuti semua perkembangan yang WHO inginkan. Yo ndak (baru ikut istilah WHO, red), semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan. Semua tidak bisa, semua negara juga punya cara sendiri untuk dapat," tutur Terawan.
Soal dampak penggantian istilah PDP hingga ODP, Terawan tak berbicara banyak. Namun, dia berupaya semua data sesuai keinginan WHO dan kepercayaan internasional menjadi baik.
"Ya nanti kita lihat, kalau dampak kan kita lihat, kita upayakan supaya semua sesuai dengan apa yang WHO inginkan, sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust dari dunia juga akan menjadi baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Istilah ODP hingga PDP diganti.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7). Keputusan itu diteken Terawan pada 13 Juli.
Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini