Menang di MA, Rachmawati Buka Peluang Laporkan KPU ke DKPP

Menang di MA, Rachmawati Buka Peluang Laporkan KPU ke DKPP

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 12:16 WIB
Rachmawati Soekarnoputri
Foto Rachmawati Soekarnoputri: (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta -

KPU dan pakar-pakar hukum menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menangkan Rachmawati Soekarnoputri tidak mempengaruhi hasil Pilpres. Rachmawati berniat melaporkan putusan MA terkait PKPU Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Selama proses pemilu tergambar tentu saja dalam putusan MA tersebut. Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP," kata Rachmawati dalam video yang diterima, Senin (13/7/2020).

Rachmawati berharap putusan MA ini menjadi catatan untuk demokrasi Indonesia. Dia juga berharap demokrasi Indonesia ke depannya lebih baik lagi dan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja harapan terhadap putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia ke depan yang lebih baik, dan lebih sehat, sebagaimana kita ketahui bersama, demokrasi yang kita alami sekarang adalah produk daripada amandemen konstitusi kita dengan amandemennya 4 kali. Sehingga demokrasi yang terjadi sekarang adalah demokrasi liberal," katanya.

Rachmawati menggugat PKPU Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ke MA pada 13 Mei 2019 lalu dan terdaftar 14 Mei 2019. Gugatan itu juga sudah diputus MA pada 28 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Rachmawati Soekarnoputri, 2. Asril Hamzah Tanjung, 3. Dahli, 4. Ristiyanto, 5. Muhammad Syamsul, 6. Putut Triyadi Wibowo, 6.Eko Santojo, 7. Hasbil Mustaqim Lubis untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7).

"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.

KPU Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Keabsahan Penetapan Presiden

KPU menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres. KPU menegaskan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang dimenangi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan pers, Selasa (7/7).

KPU menyebut hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional). Selain itu, terdapat putusan MK PUU 54/2014 yang menerangkan, apabila terdapat dua pasangan calon, tidak perlu putaran kedua.

Hasyim juga menegaskan perolehan suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. "Bila peserta pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," kata Hasyim.

"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," imbuh Hasyim.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads