Rachmawati soal Kemenangan Lawan KPU di MA: Untuk Perbaikan Demokrasi

Rachmawati soal Kemenangan Lawan KPU di MA: Untuk Perbaikan Demokrasi

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 10:43 WIB
Rachmawati Soekarnoputri
Foto Rachmawati Soekarnoputri: Rahel Narda Chaterine/detikcom
Jakarta -

Rachmawati Soekarnoputri angkat bicara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Rachmawati mengatakan dia menghormati putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu.

"Perlu saya sampaikan bahwa kami menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 3 Juli 2020. Dan perlu diketahui pula posisi saya adalah menghormati 2 produk putusan, baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," kata Rachmawati dalam video yang diterima, Senin (13/7/2020).

Rachmawati mengakui gugatannya memang berbeda dengan putusan MK terkait tahapan Pemilu. Namun, dia menegaskan tetap menghormati putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks permohonan yang kami ajukan ke MA, memiliki objektum litis yang berbeda dengan putusan MK, dan tentu saja tidak bersifat mutatis mutandis. Saya pribadi ucapkan terima kasih kepada ahli tata hukum, tata negara, yang telah ikut memberikan pandangan perihal putusan ini. Objektum litis yang kami ajukan perihal produk hukum yang dikeluarkan KPU yaitu norma pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 tahun 2019," katanya.

Dia berharap putusan MA ini menjadi perbaikan demokrasi Indonesia agar lebih baik. Sebab. Rachmawati menilai demokrasi Indonesia saat ini ada di demokrasi liberal.

ADVERTISEMENT

"Tentu saja harapan terhadap putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia ke depan yang lebih baik, dan lebih sehat, sebagaimana kita ketahui bersama, demokrasi yang kita alami sekarang adalah produk daripada amandemen konstitusi kita dengan amandemennya 4 kali, sehingga demokrasi yang terjadi sekarang adalah demokrasi liberal," tutur Rachmawati.

Tonton video 'Refly Harun Sebut Putusan MA Menangkan Gugatan Rachmawati Tak Manfaat':

Sebelumnya diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan yang membatalkan peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.

KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. KPU pun merujuk pada Pasal 6A UUD 1945.

"Bila peserta pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari, dalam siaran pers yang didapat detikcom, Selasa.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads