10 Fakta Akhir Pelarian Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa

Round-Up

10 Fakta Akhir Pelarian Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 06:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
 *** Local Caption ***
Maria Pauline Lumowa / Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Pelarian buron Maria Pauline Lumowa berakhir. Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun itu akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

Delegasi Indonesia pimpinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa pulang Maria ke Tanah Air pada Kamis 9 Juli 2020.

Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria karena hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia. Pemerintah berupaya memulangkan Maria meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Serbia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama setahun, pemerintah melakukan lobi diam-diam kepada pemerintah Serbia. Hingga akhirnya, Maria diekstradisi ke Tanah Air.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

ADVERTISEMENT

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

"Beliau adalah pembobol Bank BNI dengan teman-temannya melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003, sebesar Rp 1,2 T itu tahun 2003, mungkin kalau dihitung sekarang kursnya sudah beda, jauh lebih besar. Tersangka yang lain sudah dijatuhi pidana dan sedang menjalani hukuman," tutup Yasonna.

Tonton video 'Nyaris Ditipu, Kapolsek Cileungsi Duel dengan Pembobol ATM':

Berikut 10 Fakta Ekstradisi Buron Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke RI


Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Sehat

Ekatradisi Maria Pauline Lumowa berlangsung di tengah pandemi Corona (COVID-19). Setiba di Indonesia, tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun itu menjalani rapid test dan dinyatakan sehat.

"Beliau sudah di-rapid test dan sudah memperoleh surat keterangan sehat sesuai protokol COVID dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly di Bandar Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).

Maria turut ditampilkan sesaat kepada publik di Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna mengatakan Maria ditampilkan ke publik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah tiba di Tanah Air.

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. *** Local Caption ***Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. *** Local Caption *** Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Tinggal di Belanda-Tertangkap di Serbia

Jejak-jejak pelarian Maria Pauline Lumowa terlacak. Maria yang kabur dari Indonesia sejak tahun 2003 akhirnya ditangkap di Serbia pada Juli 2020.

"Lari dari Indonesia, tinggal di Belanda. Sejak setahun lalu, itu tertangkap, terjejak di Serbia. Sejak bulan Juli 2019," kata Mahfud dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Mahfud mengatakan penangkapan Maria ini berkat kinerja Menkum HAM Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap. Yasonna selama setahun ini berkoordinasi dengan pemerintah Serbia.

"Kemudian sesudah melalui proses yang panjang dan diam-diam. Menkumham bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar. Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkum HAM. Selama setahun itu pula melakukan komunikasi dengan pemerintahan Serbia. Hingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerja sama hukum MAL, mutual legal assistance," tuturnya.


Ada Negara Eropa Halangi Ekstradisi

Menkum HAM Yasonna Laoly mengungkap fakta di balik proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Selama proses lobi-lobi pemerintah RI dengan pemerintah Serbia ada intervensi negara dari Eropa.

"Selama proses ini ada negara dari Eropa juga yang mencoba melakukan diplomasi-diplomasi untuk agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. *** Local Caption ***Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. *** Local Caption *** Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Pengacara Maria Coba Suap Serbia

Tidak hanya intervensi negara Eropa, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada pula manuver dari pengacara Maria Pauline Lumowa.

Yasonna mendapat informasi dari asisten menteri kehakiman Serbia bahwa pengacara Maria sempat berupaya menyuap.

"Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum juga. Yang menurut, saya bicara dengan asisten menteri kehakiman, beliau mengatakan ada upaya semacam melakukan suap tetap pemerintah Serbia committed," ujarnya.

Menurut Yasonna, pemerintah Serbia tetap berkukuh meneruskan proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa. Hasilnya, kini buronan tersebut bisa dipulangkan ke Indonesia.

Maria Diproses Hukum di Bareskrim

Setelah diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa diserahkan ke Bareskrim Polri. Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 17 triliun pada 2002, segera diproses hukum.

"Sekarang akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (9/7/2020).

Mahfud sudah berbicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa. "Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik," ujar Mahfud.

Dia mengatakan, Maria akan tetap mendapatkan haknya, termasuk bantuan hukum. Maria sendiri sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes Belanda karena yang bersangkutan saat ini tercatat sudah menjadi WN Belanda.

"Kita titip kepada Bareskrim untuk ditangani dengan sebaik-baiknya dan untuk selanjutnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga untuk menangani sesuai dengan proses yang tersedia oleh hukum," ucap Mahfud.

Buronan Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke IndonesiaBuronan Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia Foto: Dok. Kemenkum HAM

Maria Nyaris Lolos Lagi!


Menko Polhukam Mahfud Md menuturkan penangkapan Maria Pauline Lumowa ini di detik-detik terakhir masa penahanan Maria di Serbia.

"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkum HAM (Yasonna) akan menceritakan betapa baiknya kerjasama yang dilakukan, dan fasilitas serta bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini kita bisa bawa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Mahfud mengungkapkan Maria kemungkinan akan kabur lagi dari Serbia. Sebab, masa penahanan Maria di Serbia akan habis pada 17 Juli 2020 mendatang.

"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 akan datang masa penahanan di Serbia habis, dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud berterima kasih kepada pemerintah Serbia karena telah membantu proses ekstradisi Maria. Mahfud juga mengatakan Maria akan mengikuti aturan hukum di Indonesia, dia juga sudah menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar Belanda.

"Dan saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya. Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri, dan Ibu Pauline sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes, karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," jelas Mahfud.

Diborgol di Pesawat, Diapit 2 Penyidik Polri

Maria Pauline Lumowa diterbangkan dari Serbia menuju Indonesia. Dalam perjalanan di pesawat, tangan Maria diborgol dan diapit oleh pihak Bareskrim Polri.

"Kami lakukan proses COVID, kita minta surat keterangan kesehatan karena kebetulan di sana ada wabah pandemi, kemudian kemarin sore jam 14.00, di-handed over to us, diserahkan ke kita melalui prosedur," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Buronan Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke IndonesiaBuronan Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Indonesia Foto: Dok. Kemenkum HAM

Yasonna mengungkap saat itu pihaknya menerima Maria dan menandatangani penerimaannya untuk diserahkan ke Bareskrim Polri. Setelah itu, Maria lalu dibawa dari Serbia dengan kondisi tangan diborgol di dalam pesawat.

"Beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol, dan di pesawat tetap diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan, jadi dia diampingi Bareskrim Polri, diapit oleh Bareskrim Polri," ucapnya.

Maria pun, sebutnya, pada hari ini tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Selama penerbangan berjalan lancar, tidak ada kurang suatu apapun, dan pada hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia," imbuhnya.

Tanpa Perjanjian Ekstradisi Tapi Lobi High Level

Meski Serbia belum menjalin perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, namun tersangka pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, bisa dibawa ke Indonesia dari negara Balkan itu.

Maria Pauline Lumowa bisa dibawa ke Indonesia dari Serbia, negara Balkan yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemulangan tersangka pembobol BNI itu bisa dilakukan berkat lobi tingkat tinggi.

"Saya sampaikan, walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) kemari," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyebut tersangka itu bisa dibawa ke Indonesia karena kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beograd. Dia menyebut nama Duta Besar RI untuk Serbia, Mochammad Chandra Widya Yudha.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dubes Chandra Widya Yudha yang betul-betul bekerja sama dengan apik memuluskan langkah kita ini, supaya mengekstradisi Ibu MTR," kata Yasonna.

Begini Lobi Diam-diam RI ke Serbia

Berbagai upaya lobi-lobi dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa yang kini berkewarganegaraan Belanda.

"Ini adalah proses pencarian yang panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum. Dan mencoba sebaik mungkin. Perjalanannya ini memang agak tertutup," ungkap Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Menurut Yasonna, Maria Pauline Lumowa awalnya melarikan diri ke Singapura kemudian ke Belanda. Pemerintah Indonesia meminta agar perempuan yang buron selama 17 tahun tersebut diekstradisi ke Indonesia.

"Setelah melarikan diri ke Singapore dan melarikan diri ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda, 2 kali ya. Tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," sebut Yasonna.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia.

Pasca-tertangkapnya kita terus memantau. Setelah pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia, Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) tahun lalu langsung mengirimkan surat permintaan percepatan permintaan ekstradisi tanggal 31 Juli 2019. Kemudian kita susul lagi dengan surat tanggal 3 September 2019 permintaan percepatan ekstradisi yang disampaikan surat dari AHU," paparnya.

Yasonna mengatakan pihaknya melakukan pendekatan tingkat tinggi agar Maria Pauline Lumowa bisa diekstradisi. Bahkan ia sendiri melakukan negoisasi langsung.

"Kemudian kita melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia. Sebelum saya ke sana, staf dari Ditjen AHU, interpol kita terus melakukan upaya pendekatan. Setelah ada negoisasi, saya sendiri saya melaporkan melalui Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah. Karena kalau kita lewat tanggal 16 mereka masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," ucap Yasonna.

Buron Maria Pauline Lumowa tiba di IndonesiaBuron Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia Foto: Luqman Arun/detikcom

Pesan Yasonna ke Maria dan Pemulihan Aset

Ada pesan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bagi buronan Maria Pauline Lumowa. "Jadi ini barangkali yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa," kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soetta, Kamis (9/7/2020).

"Saya katakan you can run but you cannot hide," sebut Yasonna.

Yasonna mengaku memegang prinsip 'You can run but you cannot hide' yang artinya 'Anda bisa lari tapi tak bisa bersembunyi' itu.

"Ini barangkali yang mau kita, prinsip ini yang harus kita tegakkan terus," tegas Yasonna.

Selain itu, Yasonna menjelaskan aparat tak menutup kemungkinan melakukan pemulihan aset dari kasus Maria Pauline Lumowa. Ada kemungkinan aset Maria Pauline Lumowa di luar negeri juga bakal disasar setelah proses penyidikan tuntas.

"Melalui proses hukum ini, nanti setelah penyidikan tentunya, kami, penegak hukum lainnya, bersama-sama akan melakukan asset recovery kalau ada harta-harta diperkirakan masih ada dan belum dapat kita ada harta-harta yang di negera lain, termasuk Belanda," tegas Yasonna.

Halaman 2 dari 6
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads