Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, berhasil diekstradisi ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly mengungkap sempat ada kendala dalam proses hukum di Serbia.
Maria Pauline Lumowa meninggalkan Indonesia sejak 2003 dan lama tinggal di Belanda. Upaya ekstradisi pernah diajukan 2 kali tapi ditolak oleh pemerintah Belanda.
Pada Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia. Sejak saat itu, upaya ekstradisi buron tersebut dari Serbia dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses ini, ada negara dari Eropa yang berusaha melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," kata Yasonna dalam jumpa pers di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Tak hanya itu, ada pula manuver dari pengacara Maria Pauline Lumowa. Yasonna mendapat informasi dari asisten menteri kehakiman Serbia bahwa pengacara Maria sempat berupaya menyuap.
"Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum juga. Yang menurut, saya bicara dengan asisten menteri kehakiman, beliau mengatakan ada upaya semacam melakukan suap tetap pemerintah Serbia Committed," ujarnya.
![]() |
Menurut Yasonna, pemerintah Serbia tetap berkukuh meneruskan proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa. Hasilnya, kini buron tersebut bisa dipulangkan ke Indonesia.
Tonton juga 'Menkum HAM Ekstradisi Maria Puline Lumowa Pembobol Bank Rp 1,7 T':
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group, yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
(imk/fjp)