Seperti diketahui, pembahasan RUU HIP menimbulkan polemik di masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga memberikan penjelasan soal RUU HIP. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu sebelum memberikan respons terkait RUU HIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," jelas Yasonna, Kamis (2/7).
"Bisa melalui mekanisme DIM tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ungkap Yasonna.
(azr/van)