Gugus Tugas Jelaskan soal ODP-PDP Meninggal Tak Dihitung Kematian Corona

Gugus Tugas Jelaskan soal ODP-PDP Meninggal Tak Dihitung Kematian Corona

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 17:13 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan alasan tak menghitung orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal sebagai angka kematian akibat virus Corona. Selama ini, angka kematian yang diumumkan pemerintah setiap harinya adalah jumlah pasien positif Corona yang meninggal.

Seperti diketahui, WHO pada Mei 2020 memperluas definisi kematian akibat COVID-19 dengan menambah istilah 'probable case' (kasus yang mungkin COVID-19)'. Bila ada seseorang yang menyandang 'probable case' itu meninggal, maka kini kematian orang itu dihitung sebagai 'kematian COVID-19'.

Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, menegaskan definisi pemerintah Indonesia tentang kematian akibat Corona tidak berbeda dengan yang disampaikan WHO. Dewi mengatakan 'probable case' yang dimaksud WHO bukanlah ODP-PDP. Dengan demikian, kasus ODP-PDP meninggal tidak dihitung sebagai kematian kasus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa lihat dari WHO, definisi jumlah kematian COVID atau karena COVID untuk mereka yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti positif, makanya kita bilang data dari surveilans laboratorium itu sudah jelas," kata Dewi dalam siaran YouTube BNPB, Rabu (8/7/2020).

"Kemudian yang probable nih artinya apa sih? Nah, probable juga berdasarkan definisi dari WHO itu juga bukan ODP-PDP karena mereka adalah suspect. Sedangkan probable adalah, sama nih dari WHO juga, bahwa definisi dari probable itu adalah mereka yang sudah diperiksa terkait COVID, tapi hasilnya inkonklusif," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah. (Dok BNPB Indonesia)Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah. (Dok. BNPB Indonesia)

Lalu, apa yang dimaksud dengan hasil 'inkonklusif'? Ternyata, selain positif atau negatif, hasil tes Corona bisa menunjukkan inkonklusif. Dewi menjelaskan maksudnya.

"Inkonklusif artinya pemeriksaan yang sudah dilakukan laboratorium tapi ternyata tidak dapat terdeteksi dia ini positif atau negatif. Tidak bisa diketahui, jadi bisa ngambang. Sudah beberapa kali running untuk melihat dan ternyata hasil akhirnya hasilnya inkonklusif," paparnya.

Tonton video 'Rekor! Kasus Corona Tambah 1.853 Jadi 68.079':

Dewi juga memaparkan asal usul data COVID-19 yang selama ini dipaparkan. Sumber data yang pertama adalah data dari laboratorium yang memberikan konfirmasi apakah seseorang positif, negatif, atau inkonklusif terkait COVID-19. Data ini kemudian masuk ke surveilans Kemenkes dan kemudian diverifikasi.

"Maka orang orang dalam konteks sumber data ini, sumber data dari laboratorium, sumber data yang sudah diverifikasi surveilans, kita dapat dengan pede, dengan akurasi sangat tinggi, mereka yang meninggal dalam kondisi COVID adalah meninggal karena COVID. Karena dengan diagnosis kematiannya adalah karena COVID," ungkap Dewi.

Sumber data yang kedua adalah data RS rujukan seluruh Indonesia. Rumah sakit tersebut menerima pasien dengan berbagai gejala terkait COVID-19 dan mendapat status positif Corona, PDP, ODP, maupun OTG. Para pasien tersebut ada yang kemudian dirawat di RS, isolasi mandiri, dan ada yang meninggal.

"Apakah bisa disamakan meninggal yang positif dari surveilans yang sudah terkonfirmasi dengan meninggal yang ada di RS yang kondisinya adalah data masuknya adalah OTG, ODP, PDP, dan positif?" kata Dewi.

"Misalnya di sini kalau kita lihat dijumlahkan gitu ya ternyata kita dapatkan jumlah kematian lebih tinggi daripada positif yang di atas. Ya tentu saja karena ada kematian karena berstatus ODP, kematian berstatus PDP misalnya," sambungnya.

Data 11.477 Kematian pada 24 Juni 2020 di Slide Presentasi ke Jokowi

Pada 24 Juni 2020, Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 presentasi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu hadir Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Wiku Adisasmito, dan Dewi Nur Aisyah selaku anggota tim pakar.

Dalam presentasinya, Dewi sempat menampilkan slide 'Data Rumah Sakit Pasien COVID-19 di Indonesia'. Dalam slide itu tertulis ODP sebanyak 110.847, PDP sebanyak 82.574, pasien positif sebanyak 26.851.

Slide yang ditampilkan Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 ke Presiden JokowiSlide yang ditampilkan Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 ke Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)

Ada pula tulisan jumlah pasien meninggal sebanyak 11.477. Jumlah ini jauh lebih besar daripada angka pasien meninggal yang diumumkan oleh juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di hari yang sama, yaitu sebesar 2.573.

Saat diintai konfirmasi pada Rabu (8/7), Dewi memberikan penjelasan. Dia menyebut angka 11.477 itu tak hanya mencakup kematian pasien positif Corona melainkan juga PDP dan ODP.

"Kematian yang tertera pada slide ini adalah kematian yang berasal dari seluruh OTG, ODP, PDP, dan positif yang ada di RS. Sehingga bukan hanya pasien positif," kata Dewi lewat pesan singkat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads