Setelah diusut, terungkap bahwa DA dan wanita diduga selingkuhannya, AM, sempat berpacaran sebelum DA menikah dengan ES. Polisi juga menyatakan istri dan selingkuhan DA sama-sama hamil anak dari DA.
"Dua-duanya hamil, ES hamil 4 bulan, si AM hamil 2 bulan," ujar Madianta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan DA dan AM sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Ini prosesnya sudah penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini