Vonis 4,6 Tahun Bui Inkrah, Eks Dirut Perum Perindo Dieksekusi KPK

Vonis 4,6 Tahun Bui Inkrah, Eks Dirut Perum Perindo Dieksekusi KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 18:44 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mengikuti sidang perdana. Risyanto didakwa menerima suap USD 30 ribu.
Risyanto Suanda, Mantan Dirut Perum Perindo. (Ari Saputra/detikcom)

Sementara itu, Risyanto sudah menyetorkan uang dengan jumlah Rp 200.000.000 ke rekening KPK. Berikut dengan hasil pelelangan beberapa tas dan jam tangan bermerek milik Risyanto.

"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu Rp 200.000.000,00 dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve, dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan KPK akan menyita harta benda milik Risyanto jika tidak kunjung membayar uang pengganti. Jika hal itu tidak dilakukan juga, kata Ali, Risyanto akan mendapatkan hukuman tambahan 1 tahun penjara.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.

Diketahui, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6).

Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads