Eks Dirut Perum Perindo Juga Didakwa Terima Gratifikasi USD 30 Ribu-SGD 80 Ribu

Eks Dirut Perum Perindo Juga Didakwa Terima Gratifikasi USD 30 Ribu-SGD 80 Ribu

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 17:09 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) usai diperiksa penyidik. KPK menyatakan agenda pemeriksaan yakni finalisasi penyidikan tahap 2 dan siap dibawa ke pengadilan korupsi. Sebelumnya, Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama pengusaha Mujib Mustofa usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Mujib menyuap Risyanto USD 30.000 untuk mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Saat ini, Mujib sedang menjalani sidang di pengadilan korupsi.
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda juga didakwa menerima gratifikasi USD 30 ribu dan SGD 80 ribu dari para pengusaha. Penerimaan gratifikasi tersebut saat Risyanto menjabat Dirut Perum Perindo.

"Terdakwa menerima masing-masing USD 30 ribu dari Richard Alexander Anthony, sebesar SGD 30 ribu dari Desmond Previn, dan sebesar SGD 50 ribu dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin," kata jaksa KPK M Nur Azis saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Pertama, jaksa mengatakan Risyanto menerima uang USD 30 ribu dari Richard Alexander Anthony sebagai komisaris PT Inti Samudera Hasilindo yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan. PT Inti Samudera Hasilindo bekerja sama dengan Perum Perindo termasuk juga penyewaan lahan seluas 540 m2 dan 14.000 m2 di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Februari 2019, Risyanto bertemu Richard di Hotel Gran Melia Jakarta dengan menyampaikan permintaan uang. Atas kesanggupan Richard, Risyanto pun memberikan nomor telepon M Saefulah alias Ipul untuk penyerahan uang.

"Sekitar dua minggu kemudian, Richard memberitahukan M Saefulah alias Ipul untuk menerima uang di Hotel Gran Melia Jakarta. Selanjutnya, M Saefulah alias Ipul menuju Hotel Gran Melia Jakarta untuk menerima uang dari Richard sejumlah USD 30 ribu. Setelah menerima uang tersebut, M Saefulah alias Ipul menyerahkanya kepada terdakwa," papar jaksa.

ADVERTISEMENT

Kedua, jaksa mengatakan Risyanto menerima SGD 30 ribu dari Desmond Previn sebagai pengusaha di bidang perikanan. Desmon Previn disebut jaksa salah satu orang yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Pada 2 Juli 2019, Risyanto bertemu Desmond di Restoran Remboelan Plaza Senayan Jakarta membahas kerja sama hasil perdagangan perikanan. Dalam pertemuan itu, Risyanto meminta bantuan uang kepada Desmond.

Atas permintaan itu, Desmond memberikan uang secara bertahap kepada Risyanto melalui Adi Susilo alias Mahmud. Setelah menerima uang itu, Mahmud menyerahkan kepada Rika Rachmawati untuk diserahkan ke Risyanto.

"Kemudian Rika Rachmawati menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, sehingga penerimaan uang oleh terdakwa dari Desmond Previn melalui Adi Susilo alias Mahmud dan Rika Rachmawati sebesar SGD 30 ribu," ujar jaksa.

Ketiga, jaksa menyebut Risyanto menerima uang SGD 50 ribu dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin sebagai Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan. PT Yfin Internasional bekerja sama dengan Perum Perindo termasuk penyewaan lahan seluas 160 m2 di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.

Pada 13 September 2019, Risyanto bertemu Juniusco di Hotel Aryaduta Jakarta membahas pengembangan bisnis cold storage Perum Perindo di daerah. Dalam pertemuan itu, Risyanto juga meminta bantuan uang kepada Juniusco.

Atas permintaan itu, Juniusco memberikan uang SGD 50 ribu kepada Risyanto melalui Adi Susilo alias Mahmud.

"Selanjutnya Adi Susilo alias Mahmud menyerahkan uang tersebut kepada Rika Rachmawati di Restoran Lobo, Hotel Ritz Charlton Jakarta. Setelah itu Rika menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads