Ahmad Jayus belum menjelaskan lebih detail mengenai berapa jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan. Menurutnya, kini KY masih menunggu jumlah para pendaftar terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, hari ini Ahmad Jayus menyambangi KPK. Ia mengaku kedatangannya untuk bertukar data mengenai hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pertukaran data terkait hakim. Ya kan sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ahmad Jayus saat tiba di KPK.
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini