Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur zonasi Bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun orang tua murid menyesalkan pembukaan jalur PPDB itu lantaran masih menggunakan faktor usia sebagai pertimbangan seleksi calon siswa. Ini ibarat mengulang masalah yang diributkan dalam jalur zonasi kelurahan.
"Yang saya sesalkan, kenapa pemda DKI mengeluarkan surat tambahan, petunjuk teknis Bina RW, dan menggunakan berdasarkan usia? Seharusnya buka saja jalur zonasi murni," kata orang tua murid peserta PPDB DKI Jakarta bernama Kusman Sulaeman dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Jumat (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan DKI telah menerbitkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Pendaftaran jalur zonasi Bina RW dibuka pada Sabtu (4/7) dini hari nanti. Jalur zonasi Bina RW dibuka khusus untuk calon siswa SMP dan SMA yang hendak bersekolah di lokasi sekolah dalam satu RW dengan tempat domisili.
Rachmawati Pribadhy dari Perkumpulan Wali Murid 8113, yang membuka posko pengaduan di Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengkritik jalur Bina RW ini. Kebijakan ini dilandasi asumsi ada warga-warga yang bermukim di lingkungan RW sekitar sekolah. Namun di Jakarta, tidak semua sekolah berlokasi di kawasan permukiman.
"Di RW 06 itu (Kenari, Senen) sudah tidak ada penduduknya, karena di sekitar SMA dan SMP sudah banyak hotel. Di tempat saya hanya ada PAUD. Masa anak saya yang mau masuk SMA harus disekolahkan di PAUD?" ujar Rachmawati.
Pendaftaran jalur Bina RW PPDB dibuka pada Sabtu (4/7), dari pukul 00.01 sampai 16.00 WIB. Panitia akan langsung mengumumkan hasil seleksi pada pukul 18.00 WIB. Calon peserta didik baru yang lulus harus memberikan keterangan lapor diri pada Senin (6/7) pukul 00.01-16.00 WIB.