Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khusus untuk calon siswa yang tinggal dekat dengan gedung sekolah SMP dan SMA. Namanya adalah jalur zonasi untuk bina RW sekolah. Syarat usia masih turut menjadi faktor penentu seleksi.
Sebagaimana diketahui, faktor usia dalam seleksi jalur zonasi biasa kemarin telah memicu protes para orang tua murid terhadap Gubernur Anies Baswedan. Kali ini, di PPDB jalur zonasi bina RW, faktor usia juga sama-sama menjadi penentu yang penting dalam seleksi.
Aturan mengenai jalur zonasi bina RW ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Juknis terbaru ini diakses detikcom dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah tahapan seleksi jalur zonasi Bina RW sesuai dengan Juknis PPDB Jakarta terbaru itu:
1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;
2. Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
Faktor usia atau umur calon siswa baru menjadi pertimbangan apabila jumlah pendaftar suatu sekolah dalam zonasi RW itu melebihi daya tampung. Calon siswa yang lebih tua akan lebih berpeluang diterima dalam seleksi ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda.
Tonton video 'Mendikbud Nadiem Akui PPDB Jakarta Kecewakan Orang Tua Murid':