Berikut adalah tahapan seleksi jalur zonasi Bina RW sesuai dengan Juknis PPDB Jakarta terbaru itu:
1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;
2. Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor usia atau umur calon siswa baru menjadi pertimbangan apabila jumlah pendaftar suatu sekolah dalam zonasi RW itu melebihi daya tampung. Calon siswa yang lebih tua akan lebih berpeluang diterima dalam seleksi ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda.
(dnu/imk)