PPDB Bina RW di Jakarta Segera Dibuka, Usia Juga Jadi Faktor Penentu

PPDB Bina RW di Jakarta Segera Dibuka, Usia Juga Jadi Faktor Penentu

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 12:22 WIB
Ortu bernama Agung (46) berseragam SMA di Aksi Demo soal PPDB DKI 2020 (Rahel Narda Chaterine)
Foto ilustrasi: Ortu bernama Agung (46) berseragam SMA di Aksi Demo soal PPDB DKI 2020. (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khusus untuk calon siswa yang tinggal dekat dengan gedung sekolah SMP dan SMA. Namanya adalah jalur zonasi untuk bina RW sekolah. Syarat usia masih turut menjadi faktor penentu seleksi.

Sebagaimana diketahui, faktor usia dalam seleksi jalur zonasi biasa kemarin telah memicu protes para orang tua murid terhadap Gubernur Anies Baswedan. Kali ini, di PPDB jalur zonasi bina RW, faktor usia juga sama-sama menjadi penentu yang penting dalam seleksi.

Aturan mengenai jalur zonasi bina RW ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Juknis terbaru ini diakses detikcom dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah tahapan seleksi jalur zonasi Bina RW sesuai dengan Juknis PPDB Jakarta terbaru itu:
1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan;
2. Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

ADVERTISEMENT

Faktor usia atau umur calon siswa baru menjadi pertimbangan apabila jumlah pendaftar suatu sekolah dalam zonasi RW itu melebihi daya tampung. Calon siswa yang lebih tua akan lebih berpeluang diterima dalam seleksi ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda.

Tonton video 'Mendikbud Nadiem Akui PPDB Jakarta Kecewakan Orang Tua Murid':

Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah ini maksimal hanya 4 peserta didik per rombongan belajar. Apa pula itu rombongan belajar? Rombongan belajar adalah jumlah siswa dalam kelas.

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, rombongan belajar diartikan sebagai kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satuan pendidikan.

Adapun dalam Juknis PPDB Jakarta terbaru ini, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas sudah ditentukan. Rasio kelas untuk SMP dan SMA paling banyak adalah 40 siswa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads