PPDB DKI Jalur Bina RW Besok Dibuka, Begini Persyaratannya

PPDB DKI Jalur Bina RW Besok Dibuka, Begini Persyaratannya

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 10:17 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Dalam Kepdis ini terdapat jalur bina RW dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SMP dan SMA.

"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, serta hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah, sehingga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 perlu diubah," ujar Nahdiana dalam Kepdis tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (3/7/2020).

Nahdiana menjelaskan, jalur bina RW ini merupakan penerimaan calon peserta didik baru yang berdomisili masih satu RW dengan SMP/SMA. Pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilakukan secara online. PPDB jalur bina RW ini baru pertama pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilaksanakan besok, Sabtu (4/7), dari pukul 00.01 sampai 16.00 WIB. Panitia akan langsung mengumumkan hasil seleksi pada pukul 18.00 WIB, bagi calon peserta didik baru yang lulus, maka harus memberikan keterangan lapor diri pada Senin, (6/7) pukul 00.01-16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Mendikbud Nadiem Akui PPDB Jakarta Kecewakan Orang Tua Murid':

Nahdiana mengatakan calon peserta didik hanya bisa memilih satu peminatan dalam satu sekolah baik SMP atau SMA. Domisili calon peserta didik baru harus terdata di RW yang sama dengan RW sekolah.

"Kuota PPDB zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar," ucapnya.

Apabila peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah melebihi kapasitas yang ada, maka akan diseleksi berdasarkan usia tertua hingga termuda. Apabila usianya sama, seleksi dilakukan dengan mengurutkan waktu pendaftaran.

"Calon peserta didik baru yang diterima sementara tidak boleh mengganti pilihan sekolah," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads