Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Dalam Kepdis ini terdapat jalur bina RW dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SMP dan SMA.
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, serta hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah, sehingga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 perlu diubah," ujar Nahdiana dalam Kepdis tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (3/7/2020).
Nahdiana menjelaskan, jalur bina RW ini merupakan penerimaan calon peserta didik baru yang berdomisili masih satu RW dengan SMP/SMA. Pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilakukan secara online. PPDB jalur bina RW ini baru pertama pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilaksanakan besok, Sabtu (4/7), dari pukul 00.01 sampai 16.00 WIB. Panitia akan langsung mengumumkan hasil seleksi pada pukul 18.00 WIB, bagi calon peserta didik baru yang lulus, maka harus memberikan keterangan lapor diri pada Senin, (6/7) pukul 00.01-16.00 WIB.
Tonton video 'Mendikbud Nadiem Akui PPDB Jakarta Kecewakan Orang Tua Murid':