13 Februari 2019
Pada 13 Februari 2019, masa persidangan III DPR tahun 2018-2019 berakhir. RUU P-KS bersama 22 RUU lainnya diperpanjang waktu pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
26 Agustus 2019
Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang menyatakan pengesahan RUU P-KS menjadi undang-undang harus menunggu pengesahan RUU KUHP yang dibahas di Komisi III. Soalnya, menurut Marwan, RUU P-KS menginduk ke RUU KUHP. Sebagaimana diketahui, RUU KUHP juga tak kunjung selesai sampai saat ini.
"RUU PKS terlalu tinggi emergensinya untuk harusnya segera disahkan, tetapi dibikin tersandera juga sama RUU KUHP," tanggap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti, 10 September 2019.
Periode DPR akan berakhir pada 30 September. Waktu tinggal sedikit lagi. Komnas Perempuan terus mendesak RUU P-KS untuk segera disahkan menjadi UU.
17 September 2019
Di tengah isu panas revisi UU tentang KPK, massa yang yang menuntut pengesahan RUU P-KS menggelar demonstrasi di depan gedung parlemen, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Pada hari yang sama, muncul pola massa yang kontra-RUU P-KS. Polisi memisahkan kedua kubu, para aparat berdiri di tengah-tengah untuk membelah barisan yang saling adu teriakan.
Deadline semakin dekat, DPR belum juga mengesahkan RUU P-KS. Pimpinan Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Judul RUU itu dipermasalahkan, yakni istilah 'kekerasan seksual' atau 'kejahatan seksual'.
"Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace kepada wartawan, sepekan sebelum periode anggota DPR 2014-2019 berakhir.
Waktu tinggal empat hari lagi, DPR kemudian merencanakan akan mengesahkan RUU P-KS menjadi UU.
"Paripurna besok, Kamis (26 September 2019) untuk menuntaskan beberapa RUU yang belum disahkan paripurna dan diambil keputusan seperti RUU P-KS, koperasi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung DPD, 25 September 2019.
![]() |