"Kami tadi menyampaikan draf terakhir yang saat ini juga sedang melalui proses finalisasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Saat ini sedang dalam proses finalisasi," kata Azriana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Azriana mengatakan, pihaknya berencana agar draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut bisa diselesaikan dan diserahkan ke DPR awal Juli mendatang. Dalam menyusun draf ini, Komnas Perempuan juga meminta sumbangsih dari mitra kerjanya seperti forum pengadayaan layanan dan lembaga-lembaga pendampingan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azriana juga menjelaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini diajukan oleh DPR. Namun pihak Komnas Perempuan yang membuat draftnya.
"Dan tadi kami mendapatkan komitmen dari Presiden buat pemerintah juga akan mendukung untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini semoga kita bisa keluar dari sebagian dari persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu minimnya regulasi yang melindungi. Kenapa RUU ini digagas saat itu? Karena Komnas Perempuan dari hasil pemantauan menemui kasus kekerasan seksual sudah berkembang sedemikian rupa. Sudah ada ada 15 bentuk kekerasan seksual yang kami temukan yang dialami oleh perempuan termasuk anak di Indonesia dan regulasi yang ada itu mengatur dengan sangat terbatas," jelas Azriana. (jor/aws)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini