"Kita meminta ke Komisi III supaya paling tidak ada tiga pasal tentang pemidanaan ada di sana, di Komisi III, tentang perzinahan, pemerkosaan dan pencabulan. Di kita kan ada sembilan poin pemidanaan, yang enam lagi itu pelengkap. Induknya yang tiga ini. Kita nggak mungkin membuat ini kalau induknya selesai," kata Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Marwan mengatakan penyelesaian RUU PKS harus menunggu RKUHP sebagai agar tidak ada kesalahan. Meskipun RUU PKS adalah mengatur secara khusus (lex specialis) tentang kekerasan seksual, kata Marwan, tetap harus menginduk pada RKUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus nunggu, nggak bisa nggak ditunggu. Itu nggak bisa, kalau kita sahkan nanti ya salah semua. Yang tidak salah itu hanya pencegahan dan rehabilitasi. Tapi untuk membuat orang jera dan hukuman terhadap pelaku akan berubah semua. Bubar lagi UU itu," ujar Marwan.
"(Lex specialis) tapi tidak dalam hal mereka membahas. Lex specialis ada induknya, sekalipun lex specialis ada cantolan induknya. Kita juga ada, tapi sekarang induknya ini lagi diutak-atik oleh mereka. Kecuali tidak lagi diutak-atik," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKS Iskan Qolba Lubis mengatakan masih ada tiga hal krusial yang menimbulkan pro dan kontra dalam penyusunan RUU P-KS. Iskan menyatakan ada usulan mengganti kata 'kekerasan' menjadi 'kejahatan' dalam RUU tersebut dan keinginan agar RUU ini tidak bertengan dengan induknya di RKUHP.
"Nah begitu bicara pidana, padahal memang UU itu adalah UU administratif, tetapi kalaupun ada pidananya itu hanya untuk memperkuat saja, bukan hal yang utama. Karena yang utama itu kan ada di KUHP itu. Jadi sebagian menginginkan supaya ini didalami lagi dengan Komisi III. Jangan sampai kita membuat norma yang bertentangan dengan induknya. Induknya itu kan KUHP," jelas Iskan.
Selain itu, menurut Iskan, masih banyak penafsiran tentang sembilan jenis kekerasan seksual. Iskan mengatakan pihaknya akan mengundang pakar pidana untuk membahas hal tersebut.
"Yang ketiga tentang ada sembilan jenis pidana itu masih banyak multitafsir ya. Kita berharap besok akan mengundang pakar pidana yang pro dan kontra. Biarkan mereka besok berdebat lah gitu ya istilahnya," ucapnya.
Iskan berharap RUU P-KS bisa diselesaikan dalam periode ini. Besok, Komisi VIII akan menggelar focus group discussion (FGD) dengan Panja Pemerintah.
"Besok kita FGD, membahas lebih serius lagi dengan Panja Pemerintah. Ya kita kebut," pungkasnya.
Tonton Video Mendorong Pengesahan RUU PKS di Tengah Hiruk Pikuk CFD:
(azr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini