Riwayat RUU P-KS di DPR: Pembahasan Terus Tertunda, Kini Ditarik dari Prolegnas

Riwayat RUU P-KS di DPR: Pembahasan Terus Tertunda, Kini Ditarik dari Prolegnas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 13:47 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung parlemen RI (Lamhot Aritonang/detikcom)

2019

Tahun 2018 berganti menjadi 2019, RUU P-KS tak kunjung disahkan. Alih-alih mendapat ketok palu DPR, RUU P-KS justru mendapat penolakan gara-gara dianggap mendukung zina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada seseorang bernama Maimon Herawati yang membuat petisi penolakan terhadap RUU P-KS, judulnya 'TOLAK RUU Pro Zina' lewat change.org pada 27 Januari 2019. Maimon keberatan dengan pembolehan hubungan seksual suka sama suka di RUU itu, juga keberatan dengan materi soal aborsi sukarela di RUU itu.

ADVERTISEMENT

Pada 1 Februari 2019, penolakan terhadap RUU P-KS muncul dari dalam DPR, tepatnya dari Fraksi PKS. Fraksi ini mengaku sudah memberi masukan untuk perubahan draf RUU P-KS, namun tidak diakomodasi. Menurut PKS, definisi kekerasan seksual di RUU P-KS terlalu bernuansa liberal dan tidak sesuai Pancasila, agama, dan adat ketimuran. PKS menilai RUU itu bisa membuka ruang perilaku seks bebas. PKS mengklaim banyak tokoh agama, ahli, dan ormas yang menolak RUU itu.

"Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangannya, saat itu.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti juga menolak RUU P-KS. Alasannya, RUU itu dinilainya melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan zina.

Ada pula Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain yang menyebut RUU P-KS bertendensi ke pelegalan zina. Namun kemudian, 12 Maret 2019, Tengku Zulkarnain meminta maaf setelah tidak menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh pemerintah untuk pasangan remaja di RUU P-KS.

Ustaz Tengku ZulkarnainUstaz Tengku Zulkarnain (Foto: dok. Istimewa)

Muncul lagi penolakan, kali ini dari FPI. Ormas ini menolak RUU PK-S karena mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT.

Komnas Perempuan menyatakan informasi yang menyatakan RUU P-KS bermuatan perzinaan dan seks bebas adalah hoax belaka. Situasi kemudian berubah menjadi tidak kondusif untuk RUU P-KS.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads