20 Juni 2016
Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU P-KS menjadi Prolegnas Prioritas 2016. Namun, 2016 berlalu tanpa pengesahan RUU P-KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Maret 2017
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (sekarang Ketua DPR) mengatakan RUU P-KS harus segera disahkan.
Baca juga: Tok! DPR Setujui 50 RUU Jadi Prolegnas 2018 |
5 Desember 2017
Kembali lagi, rapat paripurna DPR menjadikan RUU P-KS (inisiatif DPR) sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018.
Berbagai pihak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, serta para pakar hukum pidana.
RUU P-KS tak kunjung kelar, Komnas Perempuan mengkritik kerja DPR. Apalagi pada 2018, kasus tenaga honorer dari SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, sedang mengemuka. Saat itu Baiq Nuril diperkarakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah.
"Komnas Perempuan mengkritisi lambatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas DPR yang tidak kunjung dibahas dan disahkan di DPR sampai sekarang. Padahal regulasi terkait kekerasan seksual saat ini sangat minim, hanya berpegang pada KUHP," kata komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, 27 November 2018.
Tahun 2018 adalah tahun politik jelang Pemilu 2019, DPR menjelang pungkasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar RUU P-KS segera disahkan.