Kemudian Arifin juga memastikan pihaknya masih akan memberikan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Jelas ada sanksi tegas. Kalau nggak gunakan masker sudah diatur ketentuan Pergub 51, ya, sanksinya dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial. Sanksi yang dikenakan dalam pelaksanaan PSBB transisi yang terbesar sanksi per orangan tidak gunakan masker," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mengambil keputusan soal kelanjutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Hasilnya, PSBB transisi akan diperpanjang 14 hari.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memfokuskan penjagaan pada dua area yang sering menjadi tempat penularan. Anies menyebut pasar dan KRL merupakan dua lokasi yang kerap menjadi lokasi utama penularan Corona.
"Ada 2 area yang akan dilakukan peningkatan pengawasan dalam evaluasi sebulan ini ada 2 area utama yang sering menjadi tempat penularan," kata Anies.
(maa/zak)