Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal. Ribuan botol itu merupakan hasil operasi Satpol PP selama 2024.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, Petugas melakukan operasi razia miras ilegal di seluruh kota/kabupaten Jakarta. Berbagai merek disita dan kini dimusnahkan langsung di sisi tenggara Monas menggunakan alat berat compactor.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, hasil penertiban minuman beralkohol ilegal tanpa izin yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 9.712 botol dari berbagai merek seperti wine, beer, vodka, anggur orangtua, anggur raja wali, dan lain-lain," ujar Satriadi Gunawan kepada wartawan seusai pemusnahan miras di Monas, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP Jakarta Barat paling banyak merazia miras ilegal dengan total Jakarta Barat 3.055 botol. Kemudian disusul Satpol PP Jakarta Utara sebanyak 2.786 botol.
"Satpol PP Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat 1.096 botol, Kota Jakarta Selatan 1.292 botol, Kota Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol. Total seluruhnya adalah 9.712 botol," jelasnya.
Pada kesempatan itu, hadir Sekda DKI Jakarta Marullah Matali. Dia mengatakan miras ilegal ini dirazia dari warung pedagang yang tak punya izin resmi.
"Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat dan kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkup masyarakat," ujar Marullah Matali.
(aik/aik)