Politisi PDIP: Kami Kecolongan Tiba-tiba Ada Kepgub
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Izin perluasan bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan itu menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi terkesan menutup-nutupinya. Selama ini, kata Gilbert, perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.
"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka nggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.