Walhi: Apa Urgensinya?
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan teluk Jakarta. Apa urgensinya reklamasi Ancol?" kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Tubagus menilai Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Walhi pun keberatan dengan kebijakan Anies.
"Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi. Jika terus demikian ke depan pesisir dan teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup," ujar Tubagus.
"Yang membuat kami keberatan dan mengecam adalah, konsep pemulihan tidak ada malah membuat kebijakan tersebut," imbuhnya.