DPRD DKI: Harus Dikaji Dulu
Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai harus terlebih dahulu ada kajian soal reklamasi perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.
"Kami mengapresiasi dan mendukung tapi harus didahului dilakukan kajian-kajian, kajian amdal, kajian sosial, kajian investasi dan lain-lain," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul Aziz, hingga kini Pemprov DKI belum melakukan kajian terhadap reklamasi perluasan Ancol. Dia meminta proses kajian itu dilakukan pemprov.
"Masih belum dilakukan, karena itu sebelumnya kami minta dilakukan dulu proses-proses tersebut," ujarnya.