Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Round-Up

Curhat Jaksa Agung ke Dewan Ungkap Kendala Sidang Online di Tengah Pandemi Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 06:12 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Lamhot Aritonang)

Mengenai persidangan online? Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

"Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

"Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020," ujarnya.

ADVERTISEMENT


(aan/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads