Divonis 7 Tahun Bui, Eks Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M

Divonis 7 Tahun Bui, Eks Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 18:55 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dana hibah KONI. Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 18.154.230.882," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,3 miliar.

Imam dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan jaksa KPK dalam dakwaannya. Hakim menyebut hal yang memberatkan Imam yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads