Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,3 miliar.
Imam dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan jaksa KPK dalam dakwaannya. Hakim menyebut hal yang memberatkan Imam yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
(abw/fas)