Kontrol Impor 20 Kg Sabu di Aceh, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

Kontrol Impor 20 Kg Sabu di Aceh, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 17:33 WIB
Sabu yang disembunyikan warga Aceh
Foto: Ilustrasi narkoba (dok. Polda Aceh)

Di tengah perjalanan, sabu dipindahkan lagi ke kapal lain pada 23 Agustus dini hari. Hal itu untuk mengecoh petugas. Akhirnya 20 kg sabu masuk ke pelabuhan tikus di jalur ungai Simpang Ulim, Aceh Timur.

Paket sabu kemudian diestafetkan hingga diendus aparat dan komplotan ini diamankan tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Komplotan ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk Faisal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketuai Apri Yanti dengan anggota Khalid dan Zaki Anwar.

Majelis menyatakan Faisal terukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Majelis menilai Faisal layak dihukum mati karena merupakan narapidana yang menjalani masa pidana atas perkara narkotika dan terdakwa telah mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim menilai Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan genegerasi bangsa. Apalagi, jumlah yang diselundupkan sangat besar yaitu 20 kg sabu.

"Keadaan yang meringankan nihil," ujar majelis dengan suara bulat.


(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads