Dikendalikan Napi Vonis Mati, Bandar Ini Produksi Ekstasi di Kontrakan Senen

Dikendalikan Napi Vonis Mati, Bandar Ini Produksi Ekstasi di Kontrakan Senen

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 11:56 WIB
Foto: Polres Bogor rilis penangkapan bandar narkoba yang produksi ekstasi di kontrakan. (Sachril-detikcom)
Bogor - Polres Bogor menangkap seorang bandar narkoba jenis ekstasi inisial HS di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan HS dikendalikan oleh narapidana Lapas Gunung Sindur, ADTS.

Penangkapan HS merupakan pengembangan dari kasus peredaran ekstasi bernama Green NN (No Name) yang diungkap polisi di Bogor. HS lalu ditangkap di kontrakannya pada Selasa (14/1).

"Dari hasil pengembangan tersebut, kita juga lakukan penggeledahan di satu lapas di wilayah Bogor di Gunung Sindur," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Joni menambahkan, HS memproduksi ekstasi di kontrakannya. Dalam produksi itu, HS dikendalikan ADTS yang merupakan narapidana vonis mati.

"Ini sudah kita koordinasikan ke sana (Lapas Gunung Sindur), mudah-mudahan bisa kooperatif karena sejauh ini proses pengungkapan kita di sana agak sedikit terhambat. Permasalahan yang bersangkutan sudah dapat membersihkan barang-barangnya terlebih dahulu pada saat proses penggerebekan," ujarnya.

Dia menjelaskan ADTS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017 di Tangerang. ADTS adalah bandar narkoba jaringan internasional yang ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 100 kilogram.

"Ini (ADTS) termasuk jaringan Freddy Budiman yang sudah divonis mati yang sudah dieksekusi," ujar Joni.

"ADJT, ini sudah dihukum mati, masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya yang ada di wilayah Jabodetabek," sambung Joni.

Dikendalikan Napi Vonis Mati, Pria Ini Produksi Ekstasi di Kontrakan di SenenFoto: Polres Bogor rilis penangkapan bandar narkoba yang produksi ekstasi di kontrakan. (Sachril-detikcom)

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan HS berkomunikasi dengan ADTS dengan memakai handphone. HS, kata Andri, mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang bernama Green NN (No Name).

"Komunikasi terputus. HS sudah beroperasi selama 1 tahun," kata Andri.

Andri mengatakan HS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus peredarab ekstasi Green NN (no name) yang sempat beredar di Bogor. Setelah melakukan penyelidikan sekitar bulan, barang haram itu diproduksi HS. Polisi pun menangkap HS di kontrakannya di Jakarta Pusat

"Sehari, HS bisa menghasilkan 180-240 butir ekstasi," jelasnya.


Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.320 butir ekstasi, 53 gram sabu-sabu, 2 buku rekap penjualan ekstasi, 5 alat pres berbagai ukuran, sepasang sarung tangan, 1 buah saringan plastik, 1 set mesin cetak pembuat ekstasi, 11 alat cetak berbagai ukuran, 6 kunci L berbagai ukuran, 2 palu karet, 1 palu besi, 1 tang, 1 kaleng kotak pengoplos bahan mentah ekstasi, 1 hair dryer, dan 1 tes paper.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 113 (1), 114 (2), 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun maksimal penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads