Penangkapan HS merupakan pengembangan dari kasus peredaran ekstasi bernama Green NN (No Name) yang diungkap polisi di Bogor. HS lalu ditangkap di kontrakannya pada Selasa (14/1).
"Dari hasil pengembangan tersebut, kita juga lakukan penggeledahan di satu lapas di wilayah Bogor di Gunung Sindur," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menambahkan, HS memproduksi ekstasi di kontrakannya. Dalam produksi itu, HS dikendalikan ADTS yang merupakan narapidana vonis mati.
"Ini sudah kita koordinasikan ke sana (Lapas Gunung Sindur), mudah-mudahan bisa kooperatif karena sejauh ini proses pengungkapan kita di sana agak sedikit terhambat. Permasalahan yang bersangkutan sudah dapat membersihkan barang-barangnya terlebih dahulu pada saat proses penggerebekan," ujarnya.
Dia menjelaskan ADTS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017 di Tangerang. ADTS adalah bandar narkoba jaringan internasional yang ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 100 kilogram.
"Ini (ADTS) termasuk jaringan Freddy Budiman yang sudah divonis mati yang sudah dieksekusi," ujar Joni.
"ADJT, ini sudah dihukum mati, masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya yang ada di wilayah Jabodetabek," sambung Joni.
![]() |
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan HS berkomunikasi dengan ADTS dengan memakai handphone. HS, kata Andri, mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang bernama Green NN (No Name).
"Komunikasi terputus. HS sudah beroperasi selama 1 tahun," kata Andri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini