Nahdiana menyebut bahwa proses seleksi tidak terikat pada zonasi. Peserta didik yang hendak mendaftar bebas memilih tiga pilihan sekolah di wilayah Jakarta manapun. Apabila masih belum lolos, peserta didik dapat mendaftar kembali ke sekolah lainnya selama proses seleksi masih dibuka.
"Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) terkait seleksi jalur prestasi akademis. Dia mengatakan semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," tandasnya.
(dnu/dnu)