Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, apabila ingin dana segera cair, KPU daerah harus mengajukan rincian kebutuhan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau KPU pusat ingin dananya ditransfer ke KPU daerah, ya KPU daerahnya supaya segera mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi UU," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda tahapan pilkada serentak karena yang dari Menteri Keuangan dananya sudah cair sesuai dengan tahapan permintaannya" tambah Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan anggaran tambahan Rp 1,02 triliun untuk Pilkada 2020 belum cair. Dia mengatakan penambahan anggaran tersebut sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebetulnya waktu sudah berkali-kali direvisi. Kami minta batas waktunya 15 Juni, 15 Juni tahapan dimulai. Tapi, karena kami meyakini proses butuh waktu panjang, tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni. Ternyata sampai 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (25/6).
(jbr/jbr)