KPU akan memulai kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 24 Juni dengan jadwal verifikasi faktual pasangan calon perseorangan. Selama tahapan itu, Bawaslu mengingatkan petugas KPU untuk menggunakan APD.
"Kalau itu (anggaran) sudah masuk maka besok sudah mudah-mudahan bisa digunakan untuk membeli perlengkapan, karena Pak Abhan (Ketua Bawaslu) beserta timnya sudah itu memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU itu diberi sanksi bertahap," kata Arief, di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan secara daring di Youtube Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
Arief menuturkan bagi petugas pemilu yang tak memakai APD bisa mendapatkan sanksi karena telah diatur KPU agar pelaksanaan Pilkada sesuai protokol COVID-19. Sanksi pertama berupa peringatan, sanksi kedua administratif, sanksi ketiga pidana.
"Saya itu khawatir kalau teman-teman tidak memakai APD sanksinya pidana ini saya pikir kita perlu hati-hati. Apalagi saya juga baru mendengar tadi teman-teman Bawaslu SP SABA-nya belum ada. Kalau KPU nanti melakukan verifikasi faktual pakai APD lah bagaimana teman-teman Bawaslu nanti, bisa-bisa kena sanksi peringatan, administratif, dan pidana. Jadi ini mohon kita semua sangat berhati-hati dengan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan jika sampai besok (24/6) KPUD belum mendapatkan APD, KPU telah mengatur beberapa skenario. Pertama yaitu membeli APD menggunakan APBN, kedua bila APBN belum dapat dicairkan maka menggunakan APBD.
"Kalau APBN belum bisa dicairkan maka beli menggunakan APBD. Pertama revisi anggaran bersama dengan pemerintah daerah, atau melakukan revisi internal. Jadi mungkin ada beberapa anggaran yang bisa dilakukan langsung revisi hanya persetujuan dari KPA-nya kalau begitu gunakan dengan itu," kata Arief.
Selanjutnya jika APBN maupun APBD tidak bisa, maka ada kelonggaran yang mengatur pemerintah daerah dapat memberikan hibah barang di Permendagri nomor 41. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas terkait penyediaan APD.
"Sampai hari ini dari berita yang kami ikuti pemerintah daerah melalui Gugus Tugasnya punya banyak APD. Nah mungkin masker, face shield, atau kelengkapan awal hanya dibutuhkan 3 masker, face shield, dan sarung tangan mungkin untuk sementara bisa dihibahkan kepada teman-teman PPS. Kalau PPS itu basisnya desa kelurahan. Jadi mungkin jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkapnya.
Arief mengatakan dalam waktu dekat dibutuhkan APD untuk 2 tahapan yang memerlukan perjumpaan fisik. Pertama tahap verifikasi faktual pasangan calon perseorangan pada 24 Juni dan tahap pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai 15 Juli.
"Nah untuk pemutakhiran data pemilih jadwalnya atau melibatkan jumlah orang yang cukup banyak, jadi APD-nya juga cukup banyak karena melibatkan PPDP yang jumlahnya berbasis TPS. Kalau ada TPS 300.000 lebih maka orang yang terlibat dalam pertengahan bulan Juli itu sekurang-kurangnya juga 300.000 karena ada PPDP, kemudian ada PPS, PPK, KPU Kabupaten Kota juga akan bergerak," ujar Arief.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu sejatinya melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Pilkada apakah sudah sesuai protokol kesehatan COVID-19. Sebab tata cara atau prosedur penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan sudah diatur dalam rancangan PKPU dan rancangan Peraturan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada kesalahan maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU. Namun bila ada pelanggaran pidana lainnya, maka akan ditindaklanjuti dengan undang-undang lain yang akan diproses oleh kepolisian, karena Bawaslu melakukan penindakan berdasarkan UU kepemiluan.
"Ya kami lihat kalau memang ada dugaan melanggar peraturan UU lain kan ada UU lain, misalkan UU no 2 tahun 2020 ya kita lihat walau kita serahkan kepada pihak terkait. Jadi bukan tindak pidana pemilu tetapi pidana lainnya," ungkap Fritz.