"Jadi, kalaupun memang nanti kami penyidik wajib atau harus kami melakukan proses undangan klarifikasi atau pengambilan keterangan kepada saudara Gafur, maka kami akan lakukan itu," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual-beli Pulau Malamber terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau yang bernama Raja, uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).
Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, terdapat tanda tangan seseorang bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafur-nya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ujarnya.
(aud/aud)